1. Prosedur Penyerapan Aspirasi Masyarakat
- Tujuan: Memastikan bahwa aspirasi masyarakat di Banyumanik terserap dan ditindaklanjuti dengan efektif.
- Langkah-langkah:
- Membuka kanal aspirasi melalui reses, surat, email, dan audiensi langsung.
- Mencatat dan mendokumentasikan aspirasi yang diterima.
- Membahas aspirasi dalam rapat komisi atau pleno DPRD.
- Menyampaikan hasil pembahasan dan tindak lanjut kepada masyarakat.
2. Prosedur Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
- Tujuan: Mengatur proses penyusunan Raperda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan hukum yang berlaku.
- Langkah-langkah:
- Mengidentifikasi kebutuhan regulasi baru melalui kajian dan masukan masyarakat.
- Melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan saran dan masukan.
- Menyusun draft Raperda berdasarkan hasil kajian dan konsultasi.
- Membahas draft dalam rapat komisi dan paripurna untuk pengesahan.
- Mengajukan Raperda ke pemerintah daerah untuk disahkan menjadi Perda.
3. Prosedur Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah
- Tujuan: Menjamin bahwa program dan anggaran pemerintah daerah dilaksanakan sesuai rencana dan hukum.
- Langkah-langkah:
- Mengkaji laporan kinerja pemerintah daerah secara berkala.
- Melaksanakan kunjungan lapangan dan inspeksi jika diperlukan.
- Mengadakan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk evaluasi.
- Menyusun laporan hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi atau sanksi jika diperlukan.
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada masyarakat.
4. Prosedur Pelaksanaan Rapat DPRD
- Tujuan: Memastikan rapat DPRD berjalan lancar dan efektif.
- Langkah-langkah:
- Menyusun agenda rapat dan memberitahukan anggota DPRD.
- Memastikan kehadiran quorum sebelum rapat dimulai.
- Memimpin rapat sesuai tata tertib dan mencatat semua pembahasan.
- Menyusun notulen dan mendokumentasikan hasil rapat.
- Menyebarkan hasil rapat kepada anggota DPRD dan pihak terkait.
5. Prosedur Penanganan Keluhan Masyarakat
- Tujuan: Menangani keluhan masyarakat dengan cepat dan tepat.
- Langkah-langkah:
- Menerima keluhan melalui berbagai saluran resmi.
- Melakukan verifikasi terhadap keluhan yang diterima.
- Menindaklanjuti keluhan dengan koordinasi bersama pihak terkait.
- Memberikan feedback kepada pelapor mengenai tindak lanjut keluhan.
- Mendokumentasikan seluruh proses penanganan keluhan untuk arsip.