SOP

1. Prosedur Penyerapan Aspirasi Masyarakat

  • Tujuan: Memastikan bahwa aspirasi masyarakat di Banyumanik terserap dan ditindaklanjuti dengan efektif.
  • Langkah-langkah:
    1. Membuka kanal aspirasi melalui reses, surat, email, dan audiensi langsung.
    2. Mencatat dan mendokumentasikan aspirasi yang diterima.
    3. Membahas aspirasi dalam rapat komisi atau pleno DPRD.
    4. Menyampaikan hasil pembahasan dan tindak lanjut kepada masyarakat.

2. Prosedur Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

  • Tujuan: Mengatur proses penyusunan Raperda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan hukum yang berlaku.
  • Langkah-langkah:
    1. Mengidentifikasi kebutuhan regulasi baru melalui kajian dan masukan masyarakat.
    2. Melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan saran dan masukan.
    3. Menyusun draft Raperda berdasarkan hasil kajian dan konsultasi.
    4. Membahas draft dalam rapat komisi dan paripurna untuk pengesahan.
    5. Mengajukan Raperda ke pemerintah daerah untuk disahkan menjadi Perda.

3. Prosedur Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah

  • Tujuan: Menjamin bahwa program dan anggaran pemerintah daerah dilaksanakan sesuai rencana dan hukum.
  • Langkah-langkah:
    1. Mengkaji laporan kinerja pemerintah daerah secara berkala.
    2. Melaksanakan kunjungan lapangan dan inspeksi jika diperlukan.
    3. Mengadakan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk evaluasi.
    4. Menyusun laporan hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi atau sanksi jika diperlukan.
    5. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada masyarakat.

4. Prosedur Pelaksanaan Rapat DPRD

  • Tujuan: Memastikan rapat DPRD berjalan lancar dan efektif.
  • Langkah-langkah:
    1. Menyusun agenda rapat dan memberitahukan anggota DPRD.
    2. Memastikan kehadiran quorum sebelum rapat dimulai.
    3. Memimpin rapat sesuai tata tertib dan mencatat semua pembahasan.
    4. Menyusun notulen dan mendokumentasikan hasil rapat.
    5. Menyebarkan hasil rapat kepada anggota DPRD dan pihak terkait.

5. Prosedur Penanganan Keluhan Masyarakat

  • Tujuan: Menangani keluhan masyarakat dengan cepat dan tepat.
  • Langkah-langkah:
    1. Menerima keluhan melalui berbagai saluran resmi.
    2. Melakukan verifikasi terhadap keluhan yang diterima.
    3. Menindaklanjuti keluhan dengan koordinasi bersama pihak terkait.
    4. Memberikan feedback kepada pelapor mengenai tindak lanjut keluhan.
    5. Mendokumentasikan seluruh proses penanganan keluhan untuk arsip.